by. Abdul mutolib

Informasi Jampersal


A. Apa itu Jampersal ?

Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan artinya jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah.

B. Mengapa ada Jampersal ?
Jampersal merupakan salah satu terobosan yang ditempuh pemerintah dalam usaha menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) dari 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007 menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Terobosan ini penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan untuk persalinannya. Dengan demikan kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan program Jampersal. Tidak hanya AKI yang hendak diturunkan dengan Jampersal, juga AKB (Angka Kematian Bayi), sehingga target MDG`s tahun 2015 diharapkan dapat tercapai.

Lima alasan khusus mengapa Jampersal dilaksanakan:
  1. Untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan;
  2. Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan;
  3. Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan;
  4. Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir;
  5. Serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

C. Siapa saja sasaran Jampersal ?

Empat sasaran subyek dalam pelaksanaan Jampersal, yakni:
ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (pasca melahirkan sampai 42 hari) serta bayi baru lahir (0-28 hari).


Diperkirakan jumlah ibu hamil mencapai 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan, atau sekitar 2,6 juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yang sebesar 4,8 juta jiwa. Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka kelahiran kasar dikalikan jumlah penduduk.

Mereka ini bisa memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pelayanan Jampersal ini tidak hanya sebatas proses persalinan saja, tapi juga meliputi pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC), pertolongan persalinan, pelayanan (postnatal care/PNC) oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan.

D. Kapan Pelaksanaan Jampersal ?

Jampersal mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. Sedangkan untuk klaim, dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenkes No 631 Tahun 2011 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Jampersal yang meliputi:
  • Dokumen klaim yang lengkap
  • Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan
  • Klien tidak dijamin oleh pihak/asuransi lain
  • Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola Kabupaten/Kota
E. Dimana saja mendapatkan Pelayanan Jampersal?

Program Jampersal dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497. Pelayanan Jampersal ini terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan jaringannya termasuk Poskesdes/Polindes dan Rumah Sakit. Juga di fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Tim Pengelola yang meliputi dokter praktik swasta, klinik swasta, bidan praktik swasta, klinik bersalin atau rumah sakit swasta.

F. Bagaimana pelaksanaan Jampersal ?

Bagi mereka yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dapat memanfaatkan Jampersal. Mereka ini hanya membutuhkan kartu identitas diri untuk mendapatkan pelayanan Jampersal yang dijamin oleh pemerintah. Layanan diberikan di Puskesmas, rumah sakit rujukan kelas III milik Pemerintah atau RS swasta yang mempunyai kerja sama dengan Pemerintah, termasuk di bidan mitra Dinas Kesehatan setempat.

Ada dua ruang lingkup pelayanan Jampersal:
pelayanan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Pada tingkat pertama, pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang. Layanan ini dilakukan di Puskesmas, Puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar), serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Dinkes.

Jenis pelayanan kesehatan pada tingkat pertama meliputi:
pemeriksaan kehamilan 4 kali, persalinan normal, pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir normal. Untuk Puskesmas PONED terdapat layanan tambahan yakni pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi, pelayanan pasca keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar dan pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.

Selanjutnya, pada pelayanan tingkat lanjutan, tenaga kesehatan yang melayani adalah tenaga spesialis. Pelaksanaannya di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau RS Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama. Sifat layanan lanjutan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Pelayanan yang ditanggung dalam Program Jampersal
Ibu Hamil Ibu Bersalin Ibu Nifas
Penimbangan berat badan Persalinan normal Pengukuran tekanan darah
Pengukuran tekanan darah Perawatan bayi baru lahir Pemeriksaan nifas
Pemeriksaan kehamilan normal termasuk inisiasi Pemberian Kapsul Vitamin A
Pemberian Tablet Tambah menyusu dini pada ibu
Darah Imunisasi bayi baru lahir Pemeriksaan dan perawatan
Pemberian imunisasi Tetanus Pemberian Kapsul Vitamin bayi baru lahir
Toksoid A bagi ibu Pelayanan KB sesudah
Konsultasi kesehatan ibu hamil, Konsultasi menyusui dini dan melahirkan pada masa nifas
tanda bahaya dan persiapan “rawat gabung” Nasihat kebutuhan gizi, KB,
persalinan
pemberian ASI eksklusif dan
Nasihat kebutuhan gizi, KB,
perawatan bayi baru lahir
pemberian ASI eksklusif dan

perawatan bayi baru lahir Jika ada penyulit/komplikasi, Jika ada penyulit/komplikasi,
Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk akan dirujuk untuk
akan dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan mendapatkan pemeriksaan
mendapatkan pemeriksaan dan dan pelayanan lebih lanjut dan pelayanan lebih lanjut
pelayanan lebih lanjut





Ada 7 jenis layanan yang diberikan pada tingkat lanjut:

pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi, penanggulangan rujukan pasca keguguran, penanganan kehamilan ektopik terganggu, persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif, pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif dan pelayanan KB pasca persalinan.

Alokasi dana Jampersal nantinya dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tergabung dengan anggaran Jamkesmas untuk pelayanan dasar. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebagai penanggung jawab Jamkesmas di wilayahnya membuka rekening khusus Jamkesmas pada bank Operasional KPPN V Jakarta.

Besaran tarif pelayanan bervariasi satu sama lain. Untuk lebih lengkap, simak tabel di bawah ini ;
No. Jenis Pelayanan Frek Tarif Jumlah Ket
1 Pemeriksaan kehamilan 4 kali (Rp) (Rp) Standar 4x
2 Persalinan normal 1 kali 10000 40000
3 Pelayanan nifas termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan 3 kali 350000 350000 Standar 3x
4 Pelayanan persalinan tak maju dan atau pelayanan pra-rujukan bayi baru lahir dengan komplikasi 1 kali 10000 30000 Pada saat menolong persalinan ternyata wajib ada komplikasi segeradirujuk
5 Pelayanan pasca keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar 1 kali 500000 500000

Keterangan:
  • Klaim persalinan ini tidak harus dalam paket (menyeluruh) tetapi dapat dilakukan klaim terpisah.
  • Pelayanan nomor 5 dilakukan pada Puskesmas yang mempunyai kemampuan dan sesuai kompetensinya.
  • Apabila diduga/diperkirakan adanya risiko persalinan sebaiknya pasien sudah dipersiapkan jauh hari untuk dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih baik dan mampu seperti Rumah Sakit.
  • Sedangkan besaran biaya untuk pelayanan Jaminan Persalinan tingkat lanjutan menggunakan tarif paket Indonesia Base Camp Group (INA-CBGs).

Dalam penggantian biaya layanan Jampersal, pemerintah menetapkan sistem klaim (reimbursement).
Proses klaim dilakukan oleh klinik, rumah bersalin swasta dan Polindes berdasarkan pelayanan yang telah diberikan kepada ibu hamil. Pengajuan klaim diajukan ke Tim Pengelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan bukti penunjang pelayanan. Bukti pelayanan pertolongan persalinan harus ditandatangani pasien (ibu hamil, bersalin dan nifas). Kemudian Tim Pengelola Dinkes Kabupaten/Kota melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, dan akhirnya membayarkan tagihan klaim.

Adapun untuk pelayanan di rumah sakit, mekanisme klaim dilakukan melalui mekanisme INA-CBGs. Persyaratan pengajuan klaim adalah surat rujukan, identitas ibu hamil, SJP (Surat Jaminan Persalinan), bukti penunjang lain yang akan diklaim, kemudian diajukan untuk diverifikasi oleh verifikator independen di RS.

Dan akhirnya, yang mau dikatakan adalah Program Jampersal diluncurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai salah satu upaya menekan jumlah kematian ibu yang masih sangat tinggi di saat kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Program ini mendapatkan apresiasi yang cukup bagus dari masyarakat. Diharapkan, masyarakat pun melakukan kontrol supaya tujuan mulia Jampersal dapat terwujud nyata. Supaya sampailah kita pada masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.

Bukti Penunjang Klaim
No Jenis Pelayanan Kartu Identitas Buku KIA Partograf Buku Rujukan
1 Pemeriksaan Kehamilan + +

2 Pertolongan Persalinan Normal +
+
3 Pertolongan Persalinan Risiko Tinggo +
+ + (Kecuali emergensi tidak diperlukan)
4 Pemeriksaan Nifas (Pasca Persalinan) + +


Keterangan:
  • Klaim persalinan ini tidak harus dalam paket (menyeluruh) tetapi dapat dilakukan klaim terpisah, misalnya ANC saja, persalinan saja atau PNC saja.
  • Apabila diduga/diperkirakan adanya risiko persalinan sebaiknya pasien sudah dipersiapkan jauh hari untuk dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih baik dan mampu seperti Rumah Sakit.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Bina Kesehatan Ibu Kemkes di no telp 021-270969

Download artikel diatas : Suplemen Jampersal klik ini