by. Abdul mutolib

SOP Rekam Medis Rumah Sakit Wijaya Kusumah

SOP Rekam Medis Rumah Sakit Wijaya Kusumah







 







RS Wijaya Kusumah

PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN

Nomor Dokumen
SOP-RM-001
Nomor Revisi
002
Halaman
1 s/d 2

PROSEDUR TETAP

Tanggal Terbit :
1 Desember 2012


Ditetapkan oleh :
Direktur Rumah Sakit Wijaya Kusumah


(dr. Agus Faudzan Sunajadjie, MARS )
Pengertian
Penerimaan pasien adalah kegiatan pada TP2RJ yang mempunyai fungsi untuk melayani pendaftaran pasien Rawat Jalan yang belum atau sudah pernah berobat di RS. Wijaya Kusumah Kuningan yang meliputi :
1.      Kunjungan Baru yaitu pasien yang pertama kali datang kepelayanan rawat jalan pada tahun yang sedang berjalan.
2.      Kunjungan Lama yaitu kunjungan berikutnya dari suatu kunjungan baru pada tahun yang berjalan.
3.      Pengunjung Baru adalah Pengunjung yang baru pertama kali datang ke RS. Wijaya Kusumah Kuningan dan dapat melakukan kunjungan dibeberapa Poliklinik sebagai kunjungan baru dengan kasus baru dan setiap pengunjung baru diberikan nomor rekam medis dan nomor rekam medis diberikan hanya satu kali seumur hidup.
4.      Pengunjung Lama adalah pengunjung yang datang untuk kedua kalinya dan seterusnya, datang ke Poliklinik yang sama atau berbeda sebagai kunjungan lama atau baru dengan kasus lama dan kasus baru, dan tidak mendapat nomor rekam medis lagi.
5.      Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang mendapatkan pelayanan medis di poliklinik RS. Wijaya Kusumah Kuningan
6.      Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan di RS. Wijaya Kusumah Kuningan yang meliputi :
a.       Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan membayar.
b.      Pasien Askes adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis dengan membawa Surat Rujukan dari PT Askes dan semua pembayaran ditanggung oleh PT Askes sesuai dengan haknya.
c.       Pasien umum dengan kontrak pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan menunjukkan Kartu dari perusahan dan semua pembayaran ditanggung oleh perusahan yang bersangkutan sesuai dengan haknya.
Tujuan
1.      Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna secara maksimal dalam pelayanan pendaftaran pasien
2.      Melayani pasien yang berobat di RS Wijaya Kusumah Kuningan dengan memberikan bentuk pelayanan yang prima
3.      Dapat memberikan kesan baik pada kunjungan pertama pasien/ keluarganya terhadap pelayanan kesehatan RS Wijaya Kusumah Kuningan.
4.      Mengarahkan dan menyalurkan pasien secara efesien sesuai dengan kasusnya untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan cepat.
Kebijakan
Unit Rekam medis menyediakan SOP Penerimaan Pasien Rawat Jalan Medical Record & Health Information RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Prosedur
1.      Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.      Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3.      Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
  • Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
  • Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
  • Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
  • Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
  • Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  • Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
  • Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
  • Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
  • Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.      Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
  • Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
  • Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
  • Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
  • Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.      Apakah berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
  • Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
  • Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
  • Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  • Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
  • Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
  • Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
  • Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
  • Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6.      Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
Unit Terkait
Prosedur ini berlaku di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan dan Poliklinik


 





 




RS Wijaya Kusumah

PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP

Nomor Dokumen
SOP-RM-002
Nomor Revisi
002
Halaman
1 s/d 2

PROSEDUR TETAP

Tanggal Terbit :
1 Desember 2012


Ditetapkan oleh :
Direktur Rumah Sakit Wijaya Kusumah


(dr. Agus Faudzan Sunajadjie, MARS )
Pengertian
Penerimaan pasien adalah melakukan kegiatan pada TPPRI yang mempunyai fungsi untuk melayani pendaftaran kepada seluruh pasien Rawat Inap yang akan mendapatkan pelayanan medis dan tinggal diruangan, menempati tempat tidur, mendapatkan pemeriksaan serta perawatan yang diberikan oleh petugas yang ada di RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Tujuan
·         Dijadikan pedoman kerja dalam hal pendaftaran pasien rawat inap
·         Mengetahui jumlah pasien secara tepat dan sebagai cross check
·         Sebagai bahan untuk pembuatan laporan yang benar dan up todate yang membutuhkan pencatatan yang rutin, tepat dan isinya sesuai dengan kebutuhan RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Kebijakan
Unit Rekam medis menyediakan SOP Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TP2RI) Medical Record & Health Information RS. Wijaya Kusumah Kuningan
Prosedur
1.      Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.      Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta;
3.      Petugas mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien mengenai tempat/fasilitas dan jaminan kesehatan yang diinginkan;
4.      Petugas mengecek / mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan;
5.      Petugas menanyakan apakah pasien meminta fasilitas atau perawatan yang lain;
  • Jika pasien / keluarga pasien meminta fasilitas / perawatan yang lain sesuai permintaan pasien tersebut, maka pasien diminta untuk mengisi form persetujuan;
  • Jika pasien tidak meminta fasilitas yang lain, maka petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data social pasien;
6.      Petugas menanyakan apakah pasien setuju dengan fasilitas yang sesuai dengan permintaan pasien;
  • Jika setuju, maka pasien mengisi formulir persetujuan;
  • Jika tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama tempat yang diinginkan belum ada;
  • Jika setuju, maka petugas mengisi formulir persetujuan sesuai tempat yang diinginkan pasien;
  • Jika tidak setuju, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit lain sesuai permintaan pasien;
  • Petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data social pasien;
7.      Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru;
  • Petugas memberikan informasi kepada pasien bahwa tempat sudah disiapkan;
  • Petugas mengantarkan pasien untuk diantar ke ruangan rawat inap;
8.      Petugas medis di unit pelayanan rawat inap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  • Apakah pasien perlu pemeriksaan penunjang yang lain atau tidak;
  • Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju;
  • Jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap;
9.      Petugas Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang;
  • Jika diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge;
  • Petugas mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir;
  • Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang;
  • Jika tidak diperbolehkan untuk pulang, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap;
10.  Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas rawat inap, maka petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihakmanajemen maupun Direktur Rumah Sakit.
Unit Terkait
Prosedur ini berlaku di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (Kamar Terima Rawat Inap dan Unit Gawat Darurat)


 







Maaf belum semuanya silahkan komentari untuk dilanjut

12 komentar:

  1. informasi ini menambah arteikel sebagai syarat akreditasi di rumah sakit

    BalasHapus
  2. Informasinya sangat membantu sekali, kebetulan rsud kami lagi persiapan untuk akreditasi

    BalasHapus
  3. sop ttg coding n filingnya da g mas,mbak ?
    mohon infonya :)

    BalasHapus
  4. sop ttg coding n filingnya da g mas,mbak ?
    mohon infonya :)

    BalasHapus
  5. SOP TINDAKAN KEPERAWATAN ADA BOS....?

    BalasHapus
  6. SOP rekam medis yg lain ada pak/ibu...??

    BalasHapus
  7. selamat pagi Bapak/Ibu ada Sop rekam medis yang lain beserta alamat link downloadnya??? kl ada mohon di cantumkan supaya bisa di unduh matur nuhun

    BalasHapus
  8. assalamu alaikum wr.wb

    kalau sop/spo rekam medis yang lain dan link untuk downloadnya ada tolong
    di kirim ke e-mail saya isramjapanstyle@gmail.com

    terima kasih

    BalasHapus
  9. SOP nya belum lengkap bos.....lontong dong di lengkapi....trims...
    berbagi ilmu bos.....

    BalasHapus
  10. Assalamu'alaikum wr. wb.
    Bisa ya minta SPO dan Pedoman yang lain sesuai Akreditasi 2012

    BalasHapus
  11. maaf boss, lihat SOP yang lainya.

    BalasHapus
  12. Bagaimana cara sosialisasi SOP tersebut dan cara melakukan kontrol SOP?

    BalasHapus

Assalamualaikum Wr Wb