Pelayanan Rekam Medis
bukan pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti
pelayanan, finansial, aspek hukum dan Ilmu Pengetahuan. Peran Rekam
Medis sangat dibutuhkan untuk mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan
dengan aman, nyaman, efisien, efektif dan rahasia.
Sehingga rekaman pelayanan kesehatan dapat berfungsi sebaik-baiknya
untuk tindakan pelayanan yang diperlukan. Munculnya transformasi
paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi
kesehatan pada pertengahan tahun 1990-an merupakan reformasi baru di
bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi. Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan yang profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas
sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.
Bagaimana menjalankan visi dan misi
masyarakat mandiri hidup sehat bila deteksi dini dari penyajian
informasi awal tidak cepat dan tepat dikelola melalui sistem informasi
kesehatan terpadu.
Tujuan pengelolaan rekam medis adalah untuk
menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan
kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan
rekam medis yang cepat, tepat, bernilai dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Demikian sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
pada acara rapat kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit
Regional I yaitu untuk rumah sakit bagian timur Indonesia, pada tanggal
22 s/d 24 Maret 2011 di Surabaya. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagai tuan rumah, Dinas Kesehatan Kota
Surabaya, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana
Pelayanan Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pormiki Pusat.
Rapat kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional
II ditujukan untuk rumah sakit bagian barat Indonesia resmi dibuka
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS
pada tanggal 29 – 31 Maret 2011, dan dihadiri oleh Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi Kepulauan Riau dan KadinKes Kota Batam sebagai tuan
rumah, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana Pelayanan
Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi
Perekam Medis (PORMIKI) Pusat.
Rekam Medis merupakan bukti tertulis
tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan
lainnya kepada pasien dalam rangka penyembuhan pasien, rekam medis
mencatumkan nilai administrasi, legal, finansial, riset, edukasi,
dokumen, akurat, informatif dan dapat dipertanggung jawabkan Rekam Medis
harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
Penyelenggaraan Rekam Medis dengan menggunakan teknologi informasi
elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Kegunaan
Rekam Medis di Rumah Sakit yaitu berupa aspek administrasi, aspek medis,
aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian. Laporan rumah sakit
meliputi : Laporan internal Rumah Sakit (disesuaikan dengan
kebutuhan rumah sakit), Laporan eksternal Rumah Sakit yang dilaporkan
pada Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi serta
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Periode pelayanan eksternal yaitu
bulanan, tri bulanan dan tahunan. Negara seperti Cina yang Kedokteran
Timurnya menjadi besar karena mencatat secara medis secara rinci
tentang pengalamannya, prosesnya, peningkatan mutu, mengolah data
informasinya. Di Negara kita yang yang hobby mengolah data rekam medik
untuk menjadi perencanaan jangka panjang adalah tidak banyak, kita
terlalu terlena terhadap sesuatu yang rutin, biasa-biasa saja dan hanya
mencatat yang seperlunya saja.
Kita menjadi bangsa yang kurang produktif
tentang pencatatan karena 3 hal yaitu :
(1)
menganggap sesuatu yang rutin,
(2) sikap yang menunggu perintah/juklak
dan
(3) mengandalkan asistensi yaitu menunggu bantuan orang lain.
Jangan
hanya diam tapi harus proaktif dan harus berbasiskan teknologi
informasi jangan manual.
Selama ini kesulitan yang
dihadapi rekam medis adalah menghadapi perilaku manajer/direksi,
perilaku dokter dan perilaku rekam medis. Dalam penyusunan standar rekam
medis harus yang ekselent bukan biasa-biasa saja, karena dengan standar
yang tinggi dan pencapaian yang tinggi akan meningkatkan harga diri.
Pembangunan Kesehatan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari pembanguan nasional, ada 7 reformasi
pembangunan di bagian Kesehatan terdiri dari :
- Adanya standar sarana prasarana Pelayanan Rekam Medis sesuai dengan tipe Rumah Sakit di Indonesia.
- Adanya perhitungan pola dan kualifikasi ketenagaan perekam medis & IK
- Penetapan Kedudukan Organisasi Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit sesuai Tipe Rumah Sakit.
- Diterbitkan nya BPPRM
- Usulan Kemudahan Dalam proses jabatan fungsional bagi profesi Rekam Medis dan informasi Kesehatan di daerah
- Kebijakan pemanfaatan Outsourcing yang berkaitan dengan IT Rumah Sakit ( terkait dengan IT Rekam Medis)
- Untuk Percepatan profesi Rekam Medis, Di butuhkan perhatian pemerintah untuk mempercepat institusi pendidikan jalur Pemerintah
- Standarisasi kebutuhan IT Rumah Sakit di Indonesia
- Kebijakan atau adanya regulasi RME Atau RKE
Sumber : http://buk.depkes.go.id
LIB. RM Rumah Sakit Wijaya Kusumah Kuningan