- Laboratorium kesehatan dalam menentukan besaran tarif pelayanan harusmemperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat setempat.
- Besaran tariff pelayanan didasarkan pada perhitungan harga satuan setiap jenispemeriksaan ditambah jasa lain.
- Harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari biaya bahan, jasa pelayanan serta biaya sarana laboratorium kesehatan.
- Pelaksanaan perhitungan tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2), dan (3) sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan (Pasal 11)
- Laboratorium kesehatan dilarang mengiklankan hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Materi iklan laboratorium kesehatan hanya diperkenankan berkaitan dengan tempat dan produk layanan laboratorium.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 364/MENKES/SK/III/2003 TENTANG LABORATORIUM KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, BAB VII TARIF Pasal 14, BAB VI PELAYANAN Pasal 11