by. Abdul mutolib

Tarif Laboratorium

Tarif Laboratorium (pasal 14)
  1. Laboratorium kesehatan dalam menentukan besaran tarif pelayanan harusmemperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat setempat.
  2. Besaran tariff pelayanan didasarkan pada perhitungan harga satuan setiap jenispemeriksaan ditambah jasa lain.
  3. Harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari biaya bahan, jasa pelayanan serta biaya sarana laboratorium kesehatan.
  4. Pelaksanaan perhitungan tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2), dan (3) sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan (Pasal 11)

  1. Laboratorium kesehatan dilarang mengiklankan hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Materi iklan laboratorium kesehatan hanya diperkenankan berkaitan dengan tempat dan produk layanan laboratorium.


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 364/MENKES/SK/III/2003 TENTANG LABORATORIUM KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, BAB VII TARIF Pasal 14, BAB VI PELAYANAN Pasal 11